HALO SULAWESI, MINUT – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, (Minsel) Selasa 15 Agustus 2023 siang.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke Rutan Mapolres Minsel setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel Christian Evan Singal Kepada wartawan mengatakan terkait dengan tahap dua yang dilakukan hari ini di Kejari Minsel adalah perkara pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Para tersangka yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho,” kata dia.
“Ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh Kejagung,” ucapnya lagi.
“Dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Minsel untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano,” ucapnya lagi.
Para tersangka komplotan mafia tambang ini mendapat pengawalan ketat dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI.
Saat tiba di Kantor Kejari Minsel, tiga tersangka bersama barang bukti satu kopor besar berisi dokumen penting ini kemudian langsung diserahkan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama empat jam oleh tim penyidik kejaksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi merah tahanan Kejari Minsel dan kedua tangan mereka sudah diborgol, langsung digiring ke Rutan Mapolres Minsel untuk dititipkan sementara.
Terhadap ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan pada hari ini, untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan menunggu jadwal untuk di sidangkan.
“Ada juga barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Christian juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka.
“Kasusnya itu terhadap pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa ijin yang di lakukan di Minahasa Tenggara,” ucap dia.
“Ini pelapornya Perusahaan PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022,” paparnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum PT BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.
“Kami sangat apresiasi, kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri kemudian yang dilakukan juga oleh kejaksaan dimana hari ini kami mendapatkan informasi bahwa terkait dengan tiga tersangka atas tindak pidana dugaan ilegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan,” ujar Widi Syailendra.
Widi juga menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu proses-proses kedepan nya itu bisa dijalankan secara baik, secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia menduga pasti ada upaya-upaya dari para mafia tambang itu akan melakukan berbagai cara dan alasan sakit agar tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.
“Kami juga memahami bahwa pasti akan ada upaya-upaya dari pihak tersangka, tapi itu adalah hak mereka untuk melakukan proses permohonan penangguhan misalnya kalau ada beberapa tersangka beralasan sakit pasti ada upaya-upaya seperti itu,” bebernya.
Widi juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini kerap melakukan aksi tambang liar di daerah lain.
“Tapi kami mau mengingatkan bahwa ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan tetapi ada juga dugaan tindakan-tindakan yang sama ilegal mining di daerah yang lain,” terangnya.
“Jadi kami sangat berharap para tersangka ini bisa di proses, bisa ditahan sebagaimana ketentuan karena saya rasa tidak ada satupun unsur yang dapat memperbolehkan atau dapat membiarkan tersangka menjadi tahanan kota,” tegasnya.
Diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu komisaris dan juga pemilik lahan menyewakan lahan yang telah dikontrakan ke perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga mempora-porandakan sebagain kawasan.
Pihak perusahaan kemudian langsung melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka.
Para mafia tambang ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. ***