Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kotamobagu Sampaikan 5 Poin Penting

Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kotamobagu Sampaikan 5 Poin Penting
Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kotamobagu Sampaikan 5 Poin Penting

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan sosialisasi pengawasan pencalonan yang digelar Bawaslu Kotamobagu ini digelar di Hotel Sutan Raja, Senin (25/9/2023)

Mewakili Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit S.Sos, kegiatan tersebut dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit, S.T.

Dalam sambutannya Arie menjelaskan bahwa kegiatan sosialiasi ini bersifat penting karena membicarakan tentang pengawasan tahapan pemilu menjelang pemilihan serentak 2024.

Oleh sebab itu, Arie mengajak para peserta yang hadir dalam sosialisasi pengawasan ini untuk ikut berpartisipasi mengawasi semua tahapan pemilu agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat tidak lama lagi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tentunya kita berharap semua tahapan pemilu ini berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” ujar Arie

Diketahui, sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber Dr Indah E. Samuel yang merupakan Dekan Fakultas Ekonomi UDK, dan mantan pimpinan Bawaslu Sulut periode 2017-2023, Mustarin Humangi.

Dalam kesempatan itu, Dr Indah E. Samuel mensosialisasikan dan menjelaskan lima poin oengawasan.

  1. Tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilu.
  3. Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
  4. Pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota
  5. Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota

Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni perwakilan partai politik peserta pemilu, organisasi masyarakat, media massa, hingga tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *