HALO SULAWESI,MANADO – Eks narapidana koruptor banyak menghiasi line up di Pilkada Sukawati Utara (Sulut), baik Pilgub, Pilbup, maupun Pilwako.
Prihatin dengan hal tersebut, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut pun akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dikatakan Plt Ketua GTI Sulut Stefani Runtukahu.
Ketika dihubungi, Selasa 6 Agustus 2024, ia mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan adanya mantan napi koruptor yang kembali maju memperebutkan kursi kepala daerah.
“Kami sangat prihatin. Harusnya mantan napi koruptor tidak boleh diberikan ruang untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada,” ungkapnya.
Stefani mengatakan selama napi koruptor akan diberikan kesempatan untuk bertarung di Pilkada, maka pemberantasan korupsi akan sia-sia.
“Makanya kami saat ini akan mengajukan gugatan ke MK untuk mempertimbangkan lagi keberadaan napi koruptor di Pilkada,” ujarnya.
Alumni Fisip Unsrat Manado itu mengatakan keberadaan napi koruptor di Pilkada akan menghambat pembangunan.
Pasalnya apabila mereka terpilih, maka bukan tidak mungkin korupsi tersebut akan kembali dilakukan lagi.
“Saat ini kami siapkan uji materil untuk menggugat ke MK. Intinya mantan napi koruptor tidak boleh diberikan hak kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tandasnya.(Nie)