Bolmut  

BPN Bolmut Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung

HALO SULAWESI, MANADO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) dinilai sudah melampaui kekuasaan Pengadilan dan Mahkamah Agung.

Upaya pembatalan sertifikat yang telah diajukan pihak pemohon keluarga Amu Sabaja, atas harta waris tidak ditindaklanjuti oleh BPN Bolmut.

Kuasa Hukum, Keluarga Amu Sabaja yakni Tuty Karnain dan Abdulrahim Padli, mengatakan BPN Bolmut dinilai bertindak sendiri dengan menggelar perkara yang telah putus dan Inkrach di Mahkamah Agung.

Hal ini menurut Abdulrahim Padli sudah melampaui kekuasaan Pengadilan dan Mahkamah Agung.

“Jadi BPN Bolmut ini seolah-olah ingin menunjukkan kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Pengadilan dan Mahkamah Agung RI,” ungkap Advokat Tuty Karnain dan Abdulrahim Padli, saat ditemui Kamis 15 Juli 2023 di Manado.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian dari tanah tersebut hendak dibangun pasar oleh pemerintah Kabupaten Bolmut.

Namun ternyata tanah tersebut adalah tanah warisan Almarhum suami Amu Sabaja yang menjadi sengketa dengan Sie Moi Kantohe beserta Pemkab Bolmut.

Sengketa tersebut kemudian dimenangkan oleh keluarga Amu Sabaja.

Hal ini berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg, lalu Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor: 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo, ada juga Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 525 K/AG/2016, selanjutnya Peninjauan Kembali I/ PK I Nomor: 7 PK/Ag/2018 , dan Putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020, serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021.

“Makanya kami simpulkan bahwa BPN Bolmut tidak tunduk pada putusan Mahkamah Agung,” kata Padli.

Padahal putusan-putusan dimuka serta Berita Acara Eksekusi dengan nomor
1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. Tanggal 25 Maret 2021 sudah cukup untuk menjadi dasar BPN Bolmut membatalkan sertifikat-sertifikat atas tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kotamobagu tersebut.

Ditambahkan-Nya dalam perkara ini sudah ada dua putusan PK (Peninjauan Kembali).

Ini menandakan upaya-upaya pihak lawan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, no. 25 /Pdt.G/2019/PN.Ktg pun sudah terpatahkan.

“Dalam Putusan Peninjauan Kembali II/ PK II Nomor: 43 PK/Ag/2020 juga telah termuat
putusan bahwa perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kotamobagu, No. 25
/Pdt.G/2019/PN.Ktg tidak dapat diterima,” tutur Advokat Abdulrahim Padli.

Masih menurut Kuasa Hukum Keluarga Amu Sabaja, bahwa ada dugaan permainan
mantan pegawai BPN yang mempersulit untuk penerbitan sertifikat, yaitu dengan sengaja tidak memasukkan data putusan PK (Peninjauan Kembali) yang kedua.

“Ini sangat jelas ada andil dari oknum pegawai BPN yang dengan sengaja mempersulit proses penerbitan sertipikat dengan tidak menyertai data putusan PK yang kedua tersebut diatas,” sesal Abdurahman Padli.

Yang terbaru diketahui bahwa tanah tersebut akan dibangun pasar oleh Pemkab Bolmut.

Akan tetapi, permasalahan pembayaran lahan dan adanya gugatan dari pihak Amu Sabaja, membuat pembangunan pasar tersebut tak kunjung selesai karena sudah salah bayar.

Selain itu, pembayaran tanah sebagai lokasi pasar juga sedang diselidiki oleh Kejari Bolmut.

Tanah milik keluarga Amu Sabaja ini memang awalnya sempat berpolemik.

Namun, polemik tersebut sudah dimenangkan oleh pihak keluarga Amu Sabaja.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, awalnya gugatan tanah tersebut dilayangkan oleh Amu Sabaja (selaku penggugat) melawan Sie Moi Kantohe dan
Pemkab Bolmut (selaku Tergugat).

Tanah tersebut merupakan warisan dari suami Penggugat (Amu Sabaja) .

Berdasarkan Gugatan di Pengadilan Agama Kotamobagu, Amu Sabaja dinyatakan
sebagai pemenang.

Lalu pihak Sie Moi Kantohe selaku Tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Akan tetapi, Amu Sabaja masih dinyatakan sebagai pemenang dalam Tingkat
Banding tersebut.

Pihak Tergugat yakni Sie Moi Kantohe kembali melakukan upaya kasasi.

Akan tetapi, Amu Sabaja masih dinyatakan sebagai pemenang dalam Tingkat Kasasi
tersebut.

Kemudian dalam dua kali peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh tergugat Sie Moi Kantohe dinyatakan tidak bisa diterima oleh Mahkamah Agung RI.

Selain itu, Tuty Karnain dan Abdulrahim Padli, mengatakan bahwa sudah ada Berita Acara Eksekusi dengan nomor
1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg. tanggal 25 Maret 2021.

“Tapi entah kenapa sampai sekarang upaya
penertiban sertifikat tak kunjung dilakukan oleh BPN Bolmut,” ujar Tuty.

“Bahkan BPN sama sekali telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung RI terkait penerbitan sertifikat, padahal pihak BPN dilibatkan oleh Pengadilan
Agama Kotamobagu dalam proses eksekusi,” ujarnya lagi.

Yang lebih anehnya lagi adalah meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Agama terkait status tanah tersebut.

Namun BPN Bolmut malah melakukan gelar perkara lagi terhadap perkara dimaksud.

Selain itu, surat dari BPN Bolmut tentang hasil gelar perkara menyatakan
bahwa dari hasil gelar kasus Pembatalan sertifikat yang dimohon oleh Amu Sabaja tidak dapat ditindak lanjuti.

“Jadi BPN Bolmut ini seolah-olah ingin menunjukkan kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Pengadilan dan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.

“Makanya dapat kami simpulkan bahwa BPN Bolmut telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung RI,” ucap kuasa hukum Amu Sabaja.

Sementara itu, Kepala BPN Bolmut Jamaludin ketika dikonfirmasi sampai hari ini masih enggan memberikan statemen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *