KOTAMOBAGU- Memasuki triwulan III Tahun Anggaran 2025, penyerapan Bantuan Dana Politik (Banpol) oleh partai politik di Kota Kotamobagu masih tergolong rendah. Dari tujuh partai penerima, baru dua yang mencairkan dana.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Analis Kebijakan Muda Poldagri Kesbangpol Kotamobagu, Nurwanti Umbola, Rabu (24/9/2025).
“Hingga saat ini baru PDI Perjuangan dan PKB yang telah mengajukan proposal sekaligus mencairkan Banpol,” ungkap Umbola.
Sementara itu, tiga partai lain yakni Golkar, Hanura, dan NasDem sudah mengajukan proposal namun masih dalam proses pencairan. Sedangkan Partai Demokrat dan PPP belum sama sekali memasukkan permohonan.
Menurut Umbola, alokasi Banpol 2025 untuk tujuh partai politik di Kotamobagu mencapai Rp662.636.100.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024, dengan ketentuan satu suara sah senilai Rp9.700.
“Kami berharap partai politik segera mengajukan permohonan agar pencairan bisa dilakukan sebelum masuk triwulan IV,” tegasnya.
Banpol sendiri diberikan pemerintah untuk mendukung parpol dalam menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik masyarakat, serta operasional organisasi secara transparan dan akuntabel.*