Hukum  

Polres Boltim Seriusi Peristiwa Penemuan Kerangka Manusia di Tutuyan

HUKRIM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K,.M.Tr.Opsla, memimpin langsung kegiatan pers release terkait dengan peristiwa penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, bertempat di Mako Polres Boltim, Selasa (12/09/2023).

Menurut Kapolres Boltim, didampingi Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, dan Kasie Humas, Iptu Harry Rambing, penemuan kerangka manusia ini pertama kali dilaporkan oleh Lius Runtunuwu pada hari Jumat, 23 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WITA, di perkebunan Bete wilayah Desa Tutuyan. Awalnya, Lius mengira kerangka tersebut adalah binatang, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata itu adalah tengkorak manusia.

“Lius Runtunuwu kembali ke lokasi penemuan pada pukul 24.00 WITA dan mengumpulkan tulang belulang korban. Kemudian, pada pukul 04.00 WITA, dia membawa kerangka tersebut ke Desa Tombolikat dan memberitahu Sangadi (Kepala Desa) serta pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa penemuan ini dan adanya bukti ikat pinggang Polri yang ada bersama kerangka manusia, maka Penyidik mengkaitkan peristiwa hilangnya lelaki Joseph Maliangkay di Hutan Simbalang saat mendatangi lokasi PETI.

Dimana istri lelaki Joseph Mailangkay pernah melaporkan peristiwa tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/V/2022/SPKT/Sulut/Res-Boltim, tanggal 18 Mei 2022.

“Sehingga dari Penyidik langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan siapakah identitas kerangka manusia atau MR. X yang ditemukan dan apakah yang menyebabkan sehingga korban meninggal dunia,” tutur Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polres Boltim melakukan langkah-langkah untuk memastikan identitas korban dengan melakukan pengujian DNA ke Puslabfor Bareskrim Polri serta memberikan sample tulang dan gigi dari Mr. X dengan pembanding darah atas nama MCM dan RSM (diduga anak Mr. X). Dimana profil DNA Mr. X dan profil DNA darah dari MCM dan RSM cocok.

Berdasarkan perhitungan indeks peternitas, disimpulkan bahwa probabilitas Mr. X sebagai ayah biologis dari Saudari MCM dan Saudara RSM, Dimana ayah Saudari MCM dan Saudara RSM adalah lelaki Joseph Mailangkay.

Selanjutnya, melakukan autopsi terhadap kerangka manusia Mr. X di RS Bhayangkara III Manado dan dari hasil autopsi bahwa jenasah tersebut adalah seorang lelaki setengah baya usia sekitar empat puluh sampai enam puluh tahun.

Adapun tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tumpul, dimana kekerasan tumpul yang ditemukan pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri dapat menyebabkan kematian.

“Selanjutnya ahli forensic yang melakukan pemeriksaan dr. NOLA T. S. MALLO, SH, Mkes., Sp.FM telah dimintai keterangan menyatakan bahwa kekerasan benda tumpul pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri, tidak bisa di simpulkan apakah kekerasan benda tumpul adalah objek mendatangi benda atau benda mendatangi objek,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap kerangka Mr. X
yang teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polres Boltim, juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 Orang saksi dan belum ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengakibatkan korban meninggal. Kemudian melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap beberapa Hand Phone yang berkaitan dengan korban, namun hasilnya belum adanya indikasi telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa perjalanan menuju lokasi penemuan kerangka melewati hutan dan sungai yang memiliki bebatuan licin. Beberapa tulang manusia juga ditemukan di TKP.

“Dari hasil penjelasan tersebut diatas maka kami dapat memberi kesimpulan, bahwa benar kerangka manusia Mr. X teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay, dan hasil penyidikan belum ditemukan bukti yang cukup bahwa kematian korban diakibatkan oleh peristiwa tindak pidana. Namun jika ada bukti baru bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan seseorang atau lebih, maka Penyidik akan melanjutkan proses penyidikannya,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *