Hukum  

3 Terdakwa Penambang Ilegal di Mitra Jalani Sidang Dakwaan

HALO SULAWESI, TONDANO– Kasus penambangan emas ilegal yang menjerat Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado.

Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa 30 Agustus 2023.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Persidangan digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Tondano.

Hanya saja dua hakim anggota tidak mengikuti persidangan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan diklat.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan kasus dugaan tambang ilegal sudah dilakukan sidang perdana di PN Tondano.

“Perkara Minerba ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan,” kata Wiwin.

Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat,” ujarnya.

“Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta,” jelas jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Minsel.

Tiga terdakwa yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu, terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi merah khas tahanan Kejari Minsel.

Tangan ketiga terdakwa diborgol digiring masuk ke dalam ruang persidangan PN Tondano, Minahasa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Lalu pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejari Minsel dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *