HALO SULAWESI, MANADO — Dua terdakwa pemalsuan akta otentik PT BDL yang ditangani oleh Bareskrim Polri, kini resmi menjalani sidang dakwaan.
Sidang dakwaan terhadap kedua terdakwa yang bernama Daradjat Djuardi Sujarman dan Victor Pandunata ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Stanley Pratasik, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 266 KUHP dan pasal 244 KUHP.
“Jadi keduanya didakwa dengan pasal 266 dan 244 KUHP. Itu ancamannya diatas tujuh tahun penjara,” ujarnya.
“Kedua pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dan orang yang memerintahkan melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, dakwaan kepada keduanya dibacakan secara terpisah oleh JPU.
Terdakwa Daradjat Djuardi Sujarman menjadi yang pertama mendengar dakwaan JPU.
Usai JPU membacakan dakwaannya, Daradjat Djuardi Sujarman mengatakan bahwa dirinya meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya kepada PT BDL.
“Saya menyesal dan meminta maaf atas tindakan yang selama ini saya lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Victor Pandunata mendengarkan dakwaan tanpa kuasa hukumnya.
Ketika ditanyakan hakim soal kuasa hukum, Victor Pandunata mengatakan dirinya masih mencari kuasa hukum.
“Saya baru ganti kuasa hukum. Sekarang masih dicari yang mulia,” ucapnya.
Victor Pandunata juga meminta agar dirinya bisa dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Kalau boleh yang mulia saya ingin dihadirkan dalam sidang secara langsung,” ucapnya.
Terkait permintaan tersebut, hakim meminta agar terdakwa bisa melakukan koordinasi dengan JPU.
“Untuk kehadiran saudara terdakwa secara offline nanti bisa berkoordinasi dengan JPU,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka Victor Pandunata anak dari Hadi Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.
Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.
Victor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).
Namun, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi karena dianggap terlalu mudah dan tidak substansial oleh beberapa ketua adat lainnya.
Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut hanya digunakan untuk mempengaruhi opini publik.
Ketua adat yang mengecam penyematan gelar adat tersebut meminta agar gelar adat tersebut dicabut karena dianggap memalukan.
Disisi lain, Direktur Utama PT BDL Adrianus Tinungki, memberikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri, atas penanganan kasus ini.
Tinungki menyatakan bahwa perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh Victor Pandunata melalui notaris Daradjat Djuardi Sujarman di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.
Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Tinungki menegaskan bahwa tindakan Victor melalui notaris Daradjat tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan.
Tindakan ini dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
PT BDL juga melaporkan notaris Daradjat Djuardi Sujarman kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris Daradjat Djuardi Sujarman bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
Notaris Daradjat Djuardi Sujarman telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh Victor Pandunata dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Daradjat merasa dirugikan karena turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah.
Victor dan notaris Daradjat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2. (Jein)