ads

Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif di Paripurna DPRD Kotamobagu

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang berlangsung di Gedung DPRD, Kamis (18/9/2025).

Adapun agenda rapat membahas dua poin penting, yaitu pengambilan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan bentuk tanggung jawab bersama kepada masyarakat.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan eksekutif serta legislatif dalam menyukseskan pembangunan,” ujar Wali Kota.

Weny Gaib juga menambahkan bahwa berbagai masukan dari DPRD telah diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan program prioritas.

“Usulan dan masukan dari pihak legislatif sangat penting, karena bertujuan menghasilkan program-program prioritas yang akan dilaksanakan di Kotamobagu,” jelasnya.

Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat. Perda ini dinilai menjadi payung hukum penting untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal.

“Payung hukum ini sangat penting, khususnya dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya kita,” kata Wali Kota.

Ia menekankan bahwa nilai adat tidak hanya diwariskan, tetapi juga memiliki fungsi sosial.

“Nilai-nilai adat tidak hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral, etika sosial, dan perekat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan perda.

“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, tokoh adat, akademisi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran hingga perda ini dapat ditetapkan,” ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin oleh Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, S.E., serta dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E. Hadir pula Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para tokoh masyarakat.*

Dengan ditetapkannya perubahan APBD 2025 dan Perda Penyelenggaraan Adat, Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD optimistis pembangunan dapat berjalan lebih baik sekaligus memastikan nilai-nilai adat tetap menjadi fondasi dalam kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *