MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan gelar Workshop Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertempat di DJtos Hotel Ratahan, pada Selasa 2 Juli 2024.
Kegiatan workshop ini bertujuan pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Perilaku dan sumpah janji badan adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan.
Peserta workshop diikuti Panitia Pengumutan Suara (PPK) dan Sekretariat yang ada di 12 Kecamatan Kabupaten Mitra. Kegiatan ini dibuka langsung oleh pelaksana harian (PLH) Ketua Lucky Mamahit, S.Pd, Dalam sambutannya, Lucky menyampaikan adanya kegiatan ini seluruh badan adhock harus benar-benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU.
Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan, bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, prilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.
“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop,” ujarnya.
Kegiatan ini di dihadiri PLH Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock,
Mantan anggota KPU Boltim itu, menyampaikan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara diantaranya adalah prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu.
Sementara itu materi ke dua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Ibu Hj, Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan.
Selanjutnya materi ke 3 dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhock.
Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
“Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya,” tegasnya.(*)