ads

Senin Depan Pemkot Bakal Memusnahkan Ribuan Minol Ilegal

KOTAMOBAGU- Penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Kotamobagu memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses persidangan, seluruh barang bukti minol hasil razia Satpol PP yang telah berkekuatan hukum tetap dipastikan akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepastian pelaksanaan pemusnahan tersebut disampaikan Satpol PP Kota Kotamobagu usai menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Kepala Kejari, Saptono, S.H. Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejari Kotamobagu.

 

 

Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., memastikan seluruh barang bukti minol telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi jalannya pemusnahan sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban daerah.

“Ya, kami sudah menerima surat resmi terkait pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti yang dirampas untuk negara akan dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujar Sahaya Mokoginta, Jumat (12/12/2025).

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan Satpol PP di berbagai titik, termasuk Toko Tita, Bukit Karya, serta sejumlah kios klontong di Kawasan Kompleks Segitiga dan Jalan S. Parman. Razia itu sebelumnya juga menyeret tiga terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

 

 

Isu penindakan peredaran minol ilegal turut menjadi pembahasan penting dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan daerah secara tegas dan berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Dandim 1303 BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE. Seluruh unsur sepakat memperkuat langkah bersama untuk menekan peredaran minol tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., dalam rapat yang sama menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga merencanakan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu dengan instansi terkait.

Sinergi antara Pemkot Kotamobagu, Kejaksaan, Polres, hingga Satpol PP dinilai menjadi tanda kuat bahwa penertiban minol ilegal tidak sekadar operasi sesaat, tetapi langkah terukur yang dijalankan secara konsisten. Pemerintah menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dengan pemusnahan dalam jumlah besar yang segera dilakukan, Pemkot Kotamobagu berharap warga dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya mematuhi aturan perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa minol ilegal tidak akan mendapat ruang di kota ini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *