Kotamobagu- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tujuh orang tersangka usai melaksanakan gelar perkara dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran Tahap II yang dilaksanakan pada 15–16 November 2025, yang menyasar sejumlah tempat usaha, terdiri dari tiga café dan beberapa warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.
Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Dinas Perdagangan, perwakilan KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E. Kehadiran unsur lintas sektor ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penegakan Perda.
Gelar perkara dilakukan setelah Satpol PP menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan di lapangan, klarifikasi terhadap para pihak terkait, hingga pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status pemilik usaha yang terlibat resmi dinaikkan menjadi tersangka, masing-masing berinisial:
- U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
- S.W.D. – Pemilik Café Agnes
- M.K. – Pemilik Café M’Classic
- A.M. – Pemilik Kios Angie, Potowa Kecil
- D.P. – Pemilik Warung Jihan, Terminal Mongkonai
- A.F.W. – Pemilik Kios Sking, Desa Potowa Besar Dua
- S.R. – Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman, Kotamobagu
Ketujuh tersangka diduga kuat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Perda.
Dalam forum gelar perkara tersebut, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa gelar perkara bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari seluruh pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui gelar perkara tersebut, pihaknya meminta evaluasi dan pandangan dari aparat penegak hukum terkait ketepatan penerapan pasal terhadap para tersangka.
“Prinsip kami jelas, setiap penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sahaya turut mengapresiasi dukungan dan sinergi lintas sektor, termasuk Polres Kotamobagu, Kejaksaan, serta unsur Subdenpom, yang dinilai berperan penting dalam mendukung penegakan aturan secara optimal.
Pasca penetapan tersangka, Satpol PP Kota Kotamobagu akan melengkapi berkas perkara dan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, demi menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.*











