KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu melalui Tim Ketertiban Umum (Tibum) 1 dan 2 kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.
Fokus penertiban kali ini berada di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, di mana pedagang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Tim juga melakukan pengawasan di area Pasar 23 Maret yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.
Sejumlah barang dagangan yang ditemukan di lokasi terlarang langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, dan keindahan kota.
Dan penertiban akan dilakukan secara rutin agar pedagang lebih tertib dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman di ruang publik. ***