KOTAMOBAGU- Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menggelar patroli rutin di kawasan Pasar 23 Maret, Kamis (19/6/2025).
Patroli kali ini difokuskan pada penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan di ruas Jalan Kartini dan Jalan Bumbungon sebagai lokasi berjualan. Dalam giat tersebut, sejumlah lapak yang mengganggu akses lalu lintas ditertibkan oleh personel Satpol PP.
Selain melakukan penertiban fisik, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar menaati aturan yang berlaku, khususnya larangan berjualan di atas badan jalan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kotamobagu dalam menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketentraman serta ketertiban umum (Trantibum) di wilayah kota.*