ads
Berita  

Satpol PP Kotamobagu Seret Pelanggar Perda Retribusi ke Pengadilan

KOTAMOBAGU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi membawa kasus dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut digelar Senin (15/9/2025) pukul 15.00 hingga 19.30 WITA, dengan empat orang terdakwa yang didakwa menunggak retribusi ruko milik Pemerintah Kota di kawasan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Bimo Putro Sejati, SH, majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  • VM (Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Ktg) didenda Rp26 juta, dengan kewajiban melunasi tunggakan Rp13 juta melalui kesepakatan perdamaian.
  • BM (9/Pid.C/2025/PN Ktg) didenda Rp12 juta, subsider kurungan 20 hari.
  • SJL (10/Pid.C/2025/PN Ktg) didenda Rp48 juta, subsider kurungan 2 bulan.
  • EJ (11/Pid.C/2025/PN Ktg) didenda Rp20 juta, subsider kurungan 20 hari.

Jaksa Penuntut menghadirkan empat saksi kunci, yakni pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta seksi penagihan retribusi.

Para saksi menegaskan bahwa para terdakwa telah menunggak retribusi meski sebelumnya sudah diberi peringatan administratif.

Kasat Satpol PP Kotamobagu menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memberi efek jera.

“Pemerintah Kota berkomitmen menegakkan Perda secara konsisten. Proses persidangan ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran retribusi akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan para pelaku usaha lebih taat dalam membayar kewajiban retribusi. Penegakan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kota Kotamobagu.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *