ads
Berita  

Satpol PP Kotamobagu Gencarkan Himbauan Tertib Jualan di Kawasan Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU- Guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan himbauan dan patroli pengawasan (patwas) di kawasan Pasar 23 Maret serta sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman, usai apel pagi, Rabu (30/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP memberikan teguran sekaligus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan maupun kendaraan jenis pick-up sebagai tempat berjualan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum di area pasar.

“Kami terus mengimbau para pedagang untuk berjualan di lapak yang telah disediakan. Bahu jalan bukan tempat berjualan, karena dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” ujar salah satu petugas Satpol PP di sela kegiatan.

Patroli dan kegiatan himbauan ini, menurut petugas, akan dilakukan secara rutin guna memastikan kawasan pasar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung pasar.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap, kesadaran para pedagang untuk menaati aturan dapat meningkat demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan kondusif.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *