HALOSULAWESI, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto (SSM), Kamis (21/3/2024) melantik dan mengambil sumpah janji penjabat Sangadi di 12 desa se-Kabupaten Boltim, bertempat di lantai III kantor Bupati Boltim.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 206 tentang perubahan keenam keputusan Bupati nomor 297 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sangadi di 12 Desa.
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap para Sangadi dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan dan sumpah janji sebagai penjabat Sangadi di 12 desa se-Kabupaten Boltim ini disaksikan oleh diri sendiri, semua orang, juga di saksikan Tuhan yang mengetahui semua apa yang di ucapkan oleh kalian sebagai pengemban jabatan penjabat Sangadi,” ucap Bupati Boltim.
Menurutnya, jabatan Sangadi sama halnya dengan jabatan Bupati dimana perannya selalu berurusan dengan masyarakat, yakni melayani, mengayomi dan selalu kerja dan berbuat adil buat masyarakat.
“Jangan memilah dan memilih masyarakat dalam melakukan pelayanan. Layani masyarakat dengan segenap hati dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pinta Bupati.
Lanjutnya, Sangadi sebagai pengguna angaran dan bertanggung jawab atas angaran dana desa, berhak menganti aparat desa yang tidak sejalan dengan kinerja di pemerintahan desa.
“Peran kalian melanjutkan roda pemerintahan desa,” tegas Bupati SSM.
Oleh sebab itu, Bupati SSM berharap 12 Sangadi yang baru saja dilantik agar bekerja amanah dan kerja secara profesional.
“Saya berpesan bagi penjabat Sangadi untuk berhati-hati dalam melaksanakan pemerintahan desa, apalagi terkait dana desa. Tetapi saya yakin dan percaya kalian bisa melaksanakan dan menjalankan tugas amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sachrul. (Advertorial)