KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Melalui tim terpadu yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), serta dibantu unsur Polri dan TNI, operasi penertiban kembali digelar pada Senin (27/10/2025).
Sasaran operasi kali ini adalah sejumlah toko dan kios yang diduga menjual miras ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, MM, mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Dari hasil penyisiran, kami berhasil mengamankan belasan ribu botol miras berbagai jenis dari empat toko dan satu kios. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Sahaya.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum serta meminimalisir dampak sosial akibat peredaran miras ilegal.
“Siapapun yang memperjualbelikan miras tanpa izin resmi akan kami tindak tegas. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan perda sekaligus menjaga keamanan masyarakat,” tegas alumni IPDN itu.
Sahaya berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi menjual miras tanpa izin.
“Kami ingin mewujudkan Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras. Operasi seperti ini akan terus berlanjut selama masih ada pedagang yang nekat melanggar aturan,” pungkasnya.*











