ads

Pemkot Kotamobagu Siap Segel Ruko Penunggak Retribusi Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menyiapkan langkah tegas terhadap pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang masih menunggak retribusi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, mengungkapkan bahwa dari total 60 unit ruko di kawasan tersebut, masih terdapat 19 pengguna yang belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi. Namun, sebagian di antaranya telah menyelesaikan tunggakan mereka.

“Pembayaran yang dilakukan langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) akan masuk ke kas daerah. Sedangkan yang melalui proses hukum dan dieksekusi oleh Kejaksaan, masuk ke kas negara. Untuk tunggakan tahun 2024, tidak ada lagi kebijakan cicilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penagihan dilakukan secara bertahap mulai dari pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan. Pembayaran tunggakan dilakukan di Kantor Satpol PP setelah pemeriksaan, dan seluruh dana langsung disetor ke bendahara Disdagkop-UKM agar tercatat resmi dalam kas daerah.

Sejauh ini, dua pengguna ruko yang telah diputus melalui pengadilan telah melunasi kewajiban mereka melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lainnya masih diberikan tenggat waktu tambahan sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

Bambang menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan para penunggak belum juga melunasi kewajiban mereka, Satpol PP tidak akan ragu melakukan penyegelan terhadap ruko yang bersangkutan.

“Setiap pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat dalam kas daerah. Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda sekaligus menjaga transparansi dan optimalisasi PAD,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan retribusi pasar, yang kini menjadi perhatian serius Pemkot Kotamobagu dalam rangka penataan dan pembenahan sistem retribusi daerah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *