ads

Pangkalan LPG 3 Kg di Poigar III Disorot, Pemkab Bolmong Temukan Ketidaksesuaian Data Kepemilikan

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Poigar III, Kecamatan Poigar, yang sebelumnya menjadi perhatian publik di media sosial.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan bersama Camat Poigar serta jajaran dari Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolmong guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Dalam pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya perubahan kepemilikan pangkalan dari Rosali Mamonto kepada Nikmawati Baluntu. Namun, perubahan tersebut belum diikuti dengan pembaruan data resmi pada papan informasi pangkalan.

Selain itu, papan nama pangkalan diketahui sudah tidak lagi terpasang di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, papan pangkalan beserta tabung gas direncanakan akan dipindahkan ke lokasi lain.

Tim juga mencatat bahwa pada saat kejadian, pangkalan tersebut menerima pasokan sebanyak 60 tabung LPG 3 kilogram.

Dari jumlah itu, sekitar 40 tabung disebutkan akan disedekahkan, sementara 20 tabung lainnya direncanakan untuk dijual kepada masyarakat.

Ketika monitoring dilakukan, stok LPG di pangkalan tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perdagangan dan ESDM Bolmong langsung membuat berita acara pemeriksaan serta memberikan surat teguran kepada pengelola pangkalan.

Pihak pangkalan diminta segera melakukan klarifikasi kepada agen terkait perubahan kepemilikan serta menyesuaikan data resmi, termasuk memperbarui papan informasi pangkalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelola juga diminta menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemkab Bolmong menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi akan terus diperketat demi memastikan penyaluran tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *