Bolsel  

Masuk Tahapan Kampanye Pilkada, Bawaslu Bolsel Tegaskan 11 Larangan Kampanye

HALOSULAWESI.COM, BOLSEL- Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyampaikan 11 aturan penting yang wajib dipatuhi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 69 UU No.1/2015, diharapkan pada masa kampanye ini seluruh kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati bisa tetap menjaga ketertiban dan keamanan sehingga kampanye bisa terlaksana secara damai.

Berikut ada 11 larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye berlangsung:

1.Mengganggu Pancasila dan UUD 1945 – Dilarang mempertanyakan dasar negara atau membahas hal-hal yang bisa merusak integritas bangsa.

2.Menghina atau Menyerang Pribadi – Tidak boleh menghina individu, agama, suku, ras, calon kepala daerah, atau partai politik mana pun.

3. Menyebar Fitnah dan Adu Domba – Kampanye tidak boleh berisi hasutan, fitnah, atau upaya memecah belah partai atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan Kekerasan atau Ancaman – Kekerasan fisik maupun ancaman kepada pihak lain sangat dilarang selama kampanye.

5.Mengganggu Ketertiban Umum – Aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat tidak diizinkan.

6. Ancaman Kekerasan untuk Kudeta – Segala bentuk ajakan atau ancaman kekerasan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dianggap pelanggaran serius.

7.Perusakan Alat Peraga Kampanye – Tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dari calon atau partai lain.

8.Penggunaan Fasilitas Negara – Pemanfaatan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye sangat dilarang.

9.Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan – Tempat-tempat suci dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.

10. Pawai di Jalan Raya – Kampanye berbentuk pawai jalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya dilarang untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

11. Kampanye di Luar Jadwal Resmi – Semua kegiatan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, pelanggaran terhadap jadwal ini akan ditindak tegas.

Diterbitkannya aturan ini, maka diharapkan pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 khususnya di Bolaang Mongondow Selatan bisa berjalan damai, tertib, lancar serta riang gembira.

Bawaslu Bolsel juga mengingatkan secara tegas terhadap pelanggaran aturan-aturan ini akan ditindaki tanpa pandang bulu dan mendapatkan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *