KOTAMOBAGU– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bakal menetapkan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota.
Pada kesempatan itu Ilmi Paputungan, Komisioner KPU Kotamobagu, menjelaskan bahwa proses penetapan Paslon akan dimulai dengan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024.
Lebih lanjut, Partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi calon hingga 8 September 2024.
KPU akan melakukan penelitian ulang terhadap persyaratan administrasi dan dokumen calon pengganti pada 6-14 September 2024. Hasil penelitian akan diumumkan pada 13-14 September 2024.
Masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan Paslon hingga 21 September 2024.
Puncaknya, KPU akan menetapkan Paslon walikota dan wakil walikota pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon akan dilakukan pada 23 September 2024.
KPU Kotamobagu berharap Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Proses penetapan Paslon ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Pilkada yang transparan dan berintegritas.*