HALO SULAWESI, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, perpanjang waktu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di daerah Kotamobagu
Kepala bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP, Aryanto Mamonto mengatakan batas akhir pelaporan LKPM yakni pada tanggal 15 Januari 2023.
“Hasil koordinasi dengan PTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk LKPM masih perpanjang sejak 15 Januari sampai 20 Januari 2023,” kata Aryanto Mamonto.
Aryanto menambahkan, bagi pelaku usaha yang menemui kendala dalam pengimputan LKPM akan dibantu oleh Dinas PMPTSP.
“Pelaku usaha yang mempunyai kendala atau belum paham cara pengimputan pelaporan LKPM akan kamu bantu dan damping,” ujarnya.
Dia berharap para pelaku usaha agar segera mengimput LKPM, agar ijin usahannya tidak dibekukan.
“Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera melakuka pelaporan LKPM secara berkala dan tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi berupa pembekukan ijin usahanya,” tuturnya.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dan untuk pelaporan LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Atau bisa langsung ke klinik layanan yang dibuka oleh DPMPTSP. (*)