KOTAMOBAGU– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu lantas mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta Pilwako Kotamobagu.
Hal ini bertujuan guna menciptakan Pilkada damai jujur dan adil, proses penertiban APK, Bawaslu Kotamobagu dibantu Dinas Satpol PP, Kesbangpol, unsur TNI dan Polri yang dibagi menjadi 4 tim.
4 tim tersebut yakni dibagi masing-masing kecamatan dan dipimpin oleh ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit, lalu Koordiv HP2H Arie Setiawan Mokodompit, lalu Kordiv HP3S Yulius Ferdinand Pelealu, serta Herdy Dayoh selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kotamobagu.
Pada kesempatan ini, Herdy Dayoh mengatakan APK yang ditertibkan merupakan APK yang belum sempat dicopot secara mandiri oleh pasangan calon.
“Meski telah dilakukan pembersihan mandiri oleh pasangan calon, namun masih juga terdapat APK yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan penertiban APK yang masih terpampang di jalan lapangan dan fasilitas umum lainya,” ujarnya.
Menurut Herdy, Bawaslu berkewajiban memastikan tidak ada lagi APK paslon yang terpasang ketika masuk tahapan masa tenang atau 2 hari jelang hari pemungutan suara.
“Sebagai lembaga pengawas sudah menjadi kewajiban Bawaslu, dan tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya penertiban. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” tegasnya.