BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (22/9/2025)
Rapat paripurna yang di gelar di Ruangan Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua I Depri Pontoh dan Wakil Ketua II Saiful Ambarak. Turut hadir Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, para camat, serta perwakilan masyarakat dan media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Frangky Chendra menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat tersebut dan menegaskan paripurna telah dinyatakan kuorum.
“Dengan memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, resmi saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya
Frangky menambahkan, pelaksanaan paripurna ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 22 September dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD menyepakati pelaksanaan paripurna penyampaian KUA-PPAS yang telah disampaikan melalui surat Bupati Nomor 900/930/SEKDA-CAP.BPKPD perihal penyampaian KUA-PPAS,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena dalam penjelasannya menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS 2026 menjadi dasar penyusunan APBD 2026.
“KUA dan PPAS ini kita susun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026, sehingga arah kebijakan anggaran benar-benar sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sirajudin Bilang,bahwa fokus pembangunan tahun 2026 diarahkan pada pemerataan akses serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Ini kami anggap strategis untuk memantapkan pembangunan Bolmut di tahun 2026. Semua penyusunan juga wajib mengikuti klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Kami berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, memperluas pemerataan layanan masyarakat, memperkuat infrastruktur serta pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Bupati.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Frangky Chendra kembali menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pembahasan KUA-PPAS 2026 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” katanya.
Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk hadir langsung dalam pembahasan.
“Saya minta TAPD hadir secara penuh dalam pembahasan kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun 2026, bukan sekadar mengirimkan perwakilan, agar prosesnya berjalan lancar,” pungkas Frangky.