KOTAMOBAGU- Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu kembali digelar pada Jumat (26/9/2025) di Gedung DPRD Kotamobagu.
Agenda utama kali ini adalah pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap berlandaskan pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, hal ini penting agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Harapannya, penyesuaian anggaran ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wali Kota.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berupaya menetapkan target capaian secara terukur agar Perubahan APBD 2025 mampu menjaga konsistensi, kesinambungan, serta keselarasan program pembangunan. Penyesuaian ini juga tetap mengacu pada arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif ini menandakan adanya sinergi kuat dalam membangun daerah.
Selain pembahasan teknis anggaran, suasana rapat juga menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat. Hal ini diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Fokus utamanya tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, keberlanjutan pembangunan, dan sinergi dengan kebijakan nasional.