HALOSULAWESI, KOTAMOBAGU – Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Fahrin Ambaru mengtatakan bahwa masih ada 5 Desa di Kotamobagu yang belum melaksanakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes).
“Untuk perkembangan RPJMdes saat ini informasi yang belum masuk 5 desa. Dengan rincian di Kotamobagu utara masih 1 desa, Kotamobagu selatan 2 desa, kotamobagu timur 2 desa jadi total ada 5 desa, ” ujar Fahrin.
Dirinya menambahkan terkait penetapan RPJMdes kami juga sedang mencari sanksi apa bagi desa yang belum melaksanakan, sehingga menetapkan RPJMdes batas waktu sesuai peraturan UUD.
“Namun, ketika kami melakukan konsultasi dengan Direktorat jendral Bina Pemerintahan Desa, di situ sanksi secara aturan tidak di sebutkan, akan tetapi dapat di simpulkan bahwa pemerintah Desa dan BPD di anggap gagal dalam proses perencanaan, ” terangnya.
Lanjutnya, kemudian ke 5 desa yang di maksud ini tidak masuk dalam nominasi desa yang berprestasi pada saat membuka dokumen perencanaan.
“Dan lewat tanggal 28 maret terkait pemilihan pilsang tahun 2022 maka tidak sesuai ketentuan jika lewat batas waktu yang di tentukan serta batas waktu pelaksanaan RPJMdes tanggal 31 maret 2023,” jelasnya.